Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang pengelolaan cagar budaya dengan : a. Daerah lain b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga luar negeri (2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction