Correct Article 74
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Perawatan Cagar Budaya pada museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan yang disebabkan faktor alam dan/atau ulah manusia.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
