Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Museum atau gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa Benda, Bangunan, dan/atau Struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di museum atau gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum.
(4) Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola museum mengangkat kurator.
Your Correction
