Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dapat dilakukan oleh pemilik dengan cara: a. diwariskan; b. dihibahkan; c. ditukarkan; d. dihadiahkan; e. dijual;dan/atau f. diganti rugi. (2) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. (3) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 71 ayat (1), hanya boleh dilakukan kepada : a. warga negara Republik INDONESIA; b. masyarakat INDONESIA; dan c. badan hukum maupun bukan badan hukum INDONESIA. (4) Persetujuan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan apabila : a. jelas status dan kepemilikannya; dan b. ada dokumen pendukung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction