Correct Article 71
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Cagar Budaya hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. masyarakat INDONESIA; dan
c. badan hukum maupun bukan badan hukum INDONESIA.
(2) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya apabila :
a. pemilik Cagar Budaya meninggal dunia dan :
1. tidak mempunyai ahli waris; atau
2. tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah.
b. Cagar Budaya yang dimiliki atau dikuasai oleh orang asing ataupun badan hukum asing maupun bukan badan hukum asing;
c. pemilik Cagar Budaya tidak dapat menunjukkan bukti sahnya kepemilikian;
d. Cagar Budaya diperoleh secara tidak sah; atau
e. Cagar Budaya yang dimiliki sangat langka
Your Correction
