Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pemerintah daerah berwenang:
a. MENETAPKAN etika pelestarian Cagar Budaya;
b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
c. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
d. menghimpun data Cagar Budaya;
e. MENETAPKAN peringkat Cagar Budaya;
f. MENETAPKAN dan mencabut status Cagar Budaya;
g. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
h. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
i. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
j. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
k. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian dan museum;
l. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
m. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
n. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
o. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
p. MENETAPKAN batas situs dan kawasan; dan
q. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
Your Correction
