Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kriteria Cagar Budaya; c. register Cagar Budaya; d. pelestarian Cagar Budaya; e. pengelolaan Cagar Budaya; f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat dan juru pelihara; j. pemberian penghargaan; k. pendanaan;dan l. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction