Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dimaksudkan untuk: a. menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata;dan b. memberikan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sehingga dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Your Correction