Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dimaksudkan untuk:
a. menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata;dan
b. memberikan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sehingga dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Your Correction
