Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Tujuan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya:
a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya;
b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam;
c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra Daerah serta tujuan wisata;
d. melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya;
e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan Daerah dan masyarakat;
f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah di Daerah;
g. meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya;
h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan;
i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya yang menjadi aset nasional dan aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata;
j. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
k. memperkuat kepribadian bangsa;dan
l. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Your Correction
