Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kenusantaraan;
d. keragaman;
e. keadilan;
f. ketertiban dan kepastian hukum;
g. kemanfaatan;
h. keberlanjutan;
i. partisipasi; dan
j. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
