Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keragaman; e. keadilan; f. ketertiban dan kepastian hukum; g. kemanfaatan; h. keberlanjutan; i. partisipasi; dan j. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction