Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Satgas Pencegahan Perkawinan Anak kabupaten/kota atau perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang Perlindungan anak.
(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan dan Kepala Desa atau Lurah bersama Bhabunkamtibmas dan Babinsa.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan Perkawinan Anak di tingkat desa/kelurahan Kepala Desa/Lurah dapat melibatkan Bale Mediasi, Krama Desa atau lembaga lain di tingkat Desa/Kelurahan.
(4) Upaya Pencegahan di tingkat Dusun/Lingkungan dan Desa/Kelurahan dilakukan dengan cara memberikan pemahaman tentang akibat perkawinan anak kepada anak dan orang tuanya serta memediasi para pihak untuk menunda perkawinan sampai anak telah dewasa dan siap untuk melakukan perkawinan.
Your Correction
