Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melihat, mengetahui dan/atau mendengar adanya dugaan terjadinya atau akan terjadinya perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah, UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak. (2) Setiap orang yang mengalami penderitaan termasuk kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi akibat perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak. (3) UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak berkewajiban menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction