Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
Setiap anak dapat berpartisipasi melakukan upaya Pencegahan Perkawinan Anak dengan cara:
a. aktif sebagai konselor sebaya;
b. terlibat dalam proses dan pengambilan keputusan terkait pencegahan perkawinan anak;
c. aktif dalam forum partisipasi anak; dan
d. melaporkan dugaan adanya atau akan adanya perkawinan anak kepada pihak yang berwenang.
Your Correction
