Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi dan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa/Kelurahan, meliputi:
a. mengoordinasikan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada di wilayahnya dalam kampanye Pencegahan Perkawinan Anak;
b. membentuk dan/atau memperkuat PATBM;
c. membentuk dan memperkuat Forum Anak di wilayah masing-masing;
d. membuka ruang partisipasi Anak dalam setiap musyawarah ditingkat Desa/Kelurahan yang menyangkut kepentingan Anak;
e. melakukan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak kepada masyarakat di wilayahnya;
f. melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di wilayahnya;
g. melakukan rujukan kepada lembaga layanan anak apabila diperlukan dalam rangka pencegahan perkawinan anak; dan
h. melakukan pendataan dan rujukan terhadap anak-anak yang terpaksa melakukan perkawinan yang tidak dapat dicegah.
(2) Aparatur desa atau Kelurahan yang mengetahui adanya rencana perkawinan anak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
(3) Aparatur desa atau kelurahan dilarang memfasilitasi dan/atau terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Your Correction
