Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. bersama perangkat daerah yang membidangi pendidikan dan kesehatan menyiapkan materi pendidikan kesehatan reproduksi anak; b. meningkatkan pemahaman pendewasaan usia perkawinan; c. mengembangkan dan mengoptimalkan peran forum anak sebagai konselor sebaya dalam meningkatkan pemahaman anak tentang perkawinan; d. mendayagunakan PATBM atau dengan nama lain sebagai gerakan pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat; e. mendayagunakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai upaya peningkatan kapasitas keluarga; f. mensinergikan kegiatan yang dilaksanakan Perangkat Daerah lain dan kabupaten/kota terkait Pencegahan Perkawinan Anak melalui Forum Koordinasi Program Perlindungan anak, dan Forum Koordinasi Data dan Informasi Perlindungan anak; g. memberikan layanan bagi anak yang mengalami permasalahan perkawinan anak; dan h. membangun sistem data dan informasi pencegahan perkawinan anak yang terintegrasi dalam sistem data dan informasi perlindungan anak. (2) Selain peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk mengkoordinasikan pelaksanaan peran dan tanggung jawab perangkat daerah terkait dalam pencegahan perkawinan anak sebagaimana berikut: a. perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan; b. perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan; c. perangkat daerah yang membidangi urusan sosial; d. perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika;dan e. perangkat daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. bersama perangkat daerah yang membidangi pendidikan menyiapkan materi pendidikan kesehatan reproduksi anak; b. melakukan pemeriksaan screening kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja; dan c. melaksanakan KSE (Komunikasi Solusi dan Edukasi) kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja di sekolah, madrasah, pondok pesantren dan posyandu keluarga; d. menguatkan peran kader kesehatan remaja atau konselor sebaya pada Posyandu Remaja dan/atau Posyandu Keluarga dalam Pencegahan Perkawinan Anak; dan e. melakukan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. (4) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. bersama perangkat daerah yang membidangi kesehatan menyiapkan materi pendidikan kesehatan reproduksi anak; b. menerapkan kebijakan Sekolah Ramah Anak; c. memasukan pendidikan reproduksi dalam kurikulum muatan lokal dan/atau mengintegrasikan dalam mata pelajaran yang relevan; d. memberikan sosialisasi, fasilitasi, dan pembekalan kepada guru terkait dengan kesehatan reproduksi; e. melakukan sosialisasi dan bimbingan pencegahan perkawinan anak kepada peserta didik; f. memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang memiliki kasus dalam perkawinan; g. melakukan optimalisasi implementasi kesehatan jiwa bagi remaja yang terintegrasi dalam pendidikan di sekolah; dan h. memberikan penghargaan kepada sekolah yang berhasil melaksanakan program pencegahan perkawinan anak. (5) Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. melakukan sosialisasi dan bimbingan pencegahan perkawinan anak kepada orang tua dan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial; b. melakukan layanan rehabilitasi bagi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial akibat perkawinan anak secara integratif; dan c. mengoordinasikan layanan rehabilitasi bagi anak dengan perangkat daerah lain termasuk dengan kabupaten/kota. (6) Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. publikasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait Pencegahan Perkawinan Anak; b. mengoordinasikan pemanfaatan aplikasi dan berbagai media komunikasi yang dimiliki Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Anak; dan c. melakukan edukasi terkait penggunaan internet sehat dan bijak bermedia sosial (medsos). (7) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e melaksanakan peran dan tanggung jawab: a. memastikan pemerintah desa melibatkan anak dalam pengambilan keputusan strategis desa; dan b. memastikan adanya pengalokasian Anggaran Dana Desa untuk program pencegahan perkawinan anak dan perlindungan anak.
Your Correction