Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dengan mensinergikan kewajiban mewujudkan Kabupaten layak anak dan mempertimbangkan kearifan lokal. (2) Kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di sesuaikan dengan kemampuan keuangan, sumber daya, dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, serta bersifat terpadu dan berkelanjutan. (3) Kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengedepankan tumbuh kembang anak, kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. (4) Upaya pencegahan perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kerja berjejaring dengan seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perlindungan anak.
Your Correction