Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Your Correction