Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Your Correction
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion