Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Pelaksanaan kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan anak dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah.
(2) Kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dengan menyusun rencana aksi daerah.
(3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara periodik.
Your Correction
