Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penguatan regulasi dan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan melalui strategi yang difokuskan pada: a. penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan dan pemberdayaan anak dan satuan pendidikan; b. mendorong pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kabupaten/kota tentang pencegahan perkawinan anak; c. melakukan evaluasi terhadap peraturan desa, peraturan sekolah dan/atau awiq-awiq yang mendorong terjadinya perkawinan anak; dan d. penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pencegahan perkawinan anak. (2) Strategi penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan dan pemberdayaan anak dan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap: a. optimalisasi pencatatan perkawinan; b. harmonisasi, sinkronisasi, dan mengisi kekosongan regulasi; dan c. peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum, aparatur desa, petugas KUA, pemangku adat, penyuluh dan guru.
Your Correction