Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b difokuskan pada: a. perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan anak; b. penguatan peran orang tua, sekolah, keluarga, dan komunitas dalam perlindungan anak dan pendewasaan usia perkawinan dengan mendorong terbentuknya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat; dan c. revitalisasi budaya yang berisiko mendorong terjadinya perkawinan anak. (2) Perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui strategi intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap: a. penguatan pemahaman dan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan, sekolah, pesantren dan pemangku kepentingan yang lainnya dalam pencegahan perkawinan anak; b. transformasi layanan konseling dan pendampingan untuk orang tua dan anak secara profesional; c. peningkatan keterampilan pengasuhan yang berkualitas khususnya bagi remaja; dan d. mendorong praktik budaya yang mendukung terwujudnya perlindungan anak dan mencegah perkawinan anak. (3) Penguatan peran orang tua, sekolah, keluarga, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya dalam perlindungan anak dan pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui strategi intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap: a. sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak; b. pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kewirausahaan keluarga, program keluarga harapan dan/atau program lainnya yang memastikan anak dari keluarga miskin dan rentan mendapatkan bantuan sosial; c. penguatan sistem dan lingkungan sekolah ramah anak dengan menambahkan Hak kesehatan reproduksi dan kesehatan mental; dan d. penguatan kelembagaan masyarakat di berbagai tingkatan hingga di tingkat desa/kelurahan dengan berbagai pelatihan dan keterampilan pendampingan anak.
Your Correction