Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan perkawinan anak melalui optimalisasi kapasitas sumberdaya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan melalui strategi: a. peningkatan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif; b. peningkatan pengetahuan anak dampak perkawinan anak; c. peningkatan keterampilan menyampaikan dampak perkawinan anak; d. peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak; dan e. peningkatan ruang dan komunitas yang mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dalam lingkungan formal maupun informal seiring dengan perkembangan informasi, teknologi, dan situasi anak. (2) Peningkatan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap: a. optimalisasi implementasi pendidikan kesehatan reproduksi pada kurikulum sekolah; dan b. optimalisasi implementasi kesehatan jiwa bagi remaja yang terintegrasi dalam pendidikan di sekolah. (3) Peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan intervensi kebijakan daerah: a. menyediakan dan memperkuat konselor teman sebaya dan Posyandu Remaja mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi yang terintegrasi dengan sistem rujukan formal; b. menyediakan mekanisme partisipasi formal bagi anak dan remaja untuk terlibat langsung dalam pencegahan perkawinan anak di berbagai tingkatan salah satunya melalui Forum Anak; dan c. memperkuat Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor.
Your Correction