Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkawinan anak dicegah, apabila calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan masih anak atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction