Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
