Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah terkait, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan anak.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
