Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah terkait, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan anak. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction