Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi, kabupaten/kota dan/atau desa/kelurahan yang berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
(2) Pemerintah daerah memberikan insentif, hibah atau bantuan keuangan sebagai bentuk penghargaan bagi Kabupaten/kota, Desa, atau lembaga yang dapat menurunkan angka perkawinan anak.
(3) Pemilihan penerima penghargaan dilakukan melalui penilaian oleh Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak.
Your Correction
