Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan kelompok kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (2) Keanggotaan dan tugas Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction