Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi koordinasi, fasilitasi, dan sinergi kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak, pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA). (2) Dalam rangka mensinergikan kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak tingkat kabupaten/kota (Satgas PPA Kabupaten/Kota).
Your Correction