Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi koordinasi, fasilitasi, dan sinergi kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak, pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA).
(2) Dalam rangka mensinergikan kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak tingkat kabupaten/kota (Satgas PPA Kabupaten/Kota).
Your Correction
