Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Current Text
Pencegahan perkawinan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c. perlindungan terhadap hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang Anak;dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Your Correction
