Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan perkawinan Anak dilaksanakan berdasarkan asas: a. non diskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Anak; c. perlindungan terhadap hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang Anak;dan d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Your Correction