Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. 6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 7. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang salah satu dan/atau keduanya masih berusia anak. 8. Pencegahan perkawinan anak adalah segala upaya, tindakan, dan kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Daerah. 9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 11. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak. 12. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 13. Dispensasi perkawinan adalah penetapan yang diberikan oleh hakim Pengadilan untuk memberikan izin bagi laki-laki dan perempuan yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan. 14. Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau gangguan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. 15. Kabupaten layak anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak dan perkembangan khusus anak. 16. Gugus tugas Kabupaten layak anak yang selanjutnya disebut Gugus tugas KLA adalah lembaga koordinasi ditingkat Kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijakan program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. 17. Forum anak adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak atau organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintahan, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. 18. Pemangku kepentingan adalah pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan anak. 19. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA atau penyebutan lain sesuai dengan nomenklatur di daerah adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan dibagian bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan,termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat. 20. Posyandu Remaja merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan (fisik dan mental) bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat termasuk remaja guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahaan dalam memperoleh pelayanan bagi remaja. 21. Posyandu Keluarga adalah terobosan dalam upaya menanggulangi masalah kesehatan, dengan pendekatan keluarga yang melaksanakan kegiatan secara rutin tiap bulan, dengan cakupan 5 Program utama (KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan Diare), dan ditambah integrasi program dari lintas sektor, yaitu Kelas Remaja, Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja (PUP), program Keluarga Sakinah, Ketahanan Pangan, Pertanian serta peran aktif Tokoh Agama (Dai Kesehatan) serta instansi yang dalam upaya mensinergikan program di OPD terkait. 22. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kekerasan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban. 23. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya yang disebut KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 24. Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang selanjutnya disebut RAD PPA adalah dokumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak, pendampingan, rehabilitasi. 25. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Your Correction