Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik daerah di bidang Penjaminan untuk melaksanakan Penjaminan kredit dan Penjaminan pembiayaan terhadap Petambak Garam dan Pelaku Usaha di bidang Pergaraman.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
