Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petambak Garam, lembaga pembiayaan berperan aktif membantu Petambak Garam agar :
a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Your Correction
