Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petambak Garam, lembaga pembiayaan berperan aktif membantu Petambak Garam agar : a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan b. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Your Correction