Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Pergaraman, perbankan berperan aktif membantu Petambak Garam agar:
a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b. mudah mengakses fasilitas perbankan.
Your Correction
