Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Pergaraman melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. lembaga penjaminan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
