Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Pergaraman melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. lembaga penjaminan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction