Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan investasi serta mengembangkan kewirausahaan Petambak Garam.
(2) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:
a. mengembangkan kemitraan usaha;
b. meningkatkan nilai tambah Komoditas Pergaraman; dan
c. memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kemampuan.
Your Correction
