Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bertugas:
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan;
b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Pergaraman.
Your Correction
