Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bertugas: a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan; b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha; c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Pergaraman.
Your Correction