Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berbentuk: a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat; b. kelompok usaha bersama; c. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau d. kelompok usaha Garam rakyat.
Your Correction