Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan Petambak Garam yang telah terbentuk.
(2) Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan.
(3) Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Pergaraman.
(5) Kelembagaan Petambak Garam berbentuk badan hukum.
Your Correction
