Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada Petambak Garam.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. potensi lahan dan air;
b. sarana produksi;
c. ketersediaan bahan baku;
d. harga Garam;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
g. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan
h. pemberian subsidi dan bantuan modal.
Your Correction
