Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha Pergaraman. (2) Kemitraan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh kelompok usaha bersama, kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman, kelompok Usaha Pergaraman dan kelompok usaha Garam rakyat dengan BUMD atau Pelaku Usaha Swasta. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam: a. praproduksi; b. produksi; c. pascaproduksi; d. pengolahan; e. pemasaran; dan f. pengembangan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Your Correction