Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Petambak Garam melalui penyelenggaraan :
a. pendidikan formal dan nonformal; dan
b. pemagangan.
Your Correction
