Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Petambak Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Selain Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction