Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Petambak Garam termasuk keluarganya. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang pergaraman. b. Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Pergaraman. c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Pergaraman. (3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction