Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemberdayaan terhadap Petambak Garam. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Petambak Garam.
Your Correction