Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemberdayaan terhadap Petambak Garam.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Petambak Garam.
Your Correction
