Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN kebijakan tata niaga Garam yang beredar di wilayah Provinsi NTB.
(2) Kebijakan tata niaga Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan penetapan harga dasar Garam yang dipasarkan di wilayah NTB.
(3) Penentuan harga dasar Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komisi yang dibentuk oleh Gubernur.
(4) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. perwakilan dari Petambak Garam;
c. perwakilan dari Pelaku Usaha Garam; dan
d. perwakilan dari perguruan tinggi.
(5) Harga dasar Garam ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Pengaturan lebih lanjut tentang tata niaga Garam diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
