Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Gubernur dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah untuk melakukan produksi, pembelian dan penjualan produk garam rakyat yang telah memenuhi standar.
(2) Penjualan produk Garam rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada ASN dan kepada masyarakat umum.
(3) Penugasan Gubernur kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
