Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Petambak Garam, termasuk keluarga keluarganya yang melakukan penambakan Garam dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
