Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Pergaraman. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Petambak Garam; dan/atau d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, atau Asuransi Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil, dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction