Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga garam yang menguntungkan bagi Petambak Garam dan Pelaku Usaha Garam;
b. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut;
c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; dan
d. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Pergaraman.
(2) Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Pergaraman;
b. memberikan jaminan pemasaran garam melalui resi gudang;
c. menyediakan sistem informasi terhadap harga garam secara nasional maupun internasional; dan
d. mengembangkan sistem rantai dingin.
(3) Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN rencana tata ruang wilayah untuk Usaha Pergaraman.
(4) Penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada Petambak Garam Kecil.
Your Correction
