Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Your Correction
