Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dibutuhkan Petambak Garam.
Your Correction
